Pembahasan kali adalah menuangkan makna dari Undang-Undang ITE pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan. dimana bunyi ayat tersebut "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kasus yang saya ambil adalah bersumber dari putusan.mahkamahagung.go.id tepatnya pada Nomor Kasus :370 K/PID.SUS/2016 tentang penghinaan seorang yang bernama Maolina terhadap Siti Rani Setyowati.
Lebih lengkapnya pembaca sekalian dapat mendownload pada LINK INI untuk dokumen word penjelasan makna dari pasal 27 ayat 3 tersebut.
0 comments:
Posting Komentar