Pembahasan kali ini adalah bagaimana prosedur dan standart penanganan bukti digital dari berbagai sumber diantaranya ACPO, ISO 27037, NIJ, MOSTLI Malaysia, PERKAP 10 Tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014.
- ACPO (Association of Chief Police Officers)
- ISO 27037 (International Organization for Standardization)
- NIJ ( National Institute of Justice)
- MOSTI (Ministry of Science, Technology and Inovation) Malaysia
- PERKAP 10 Tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014 (Peraturan Kepala Kepolisian)
ACPO (Association of Chief Police Officers)
ACPO mempunyai beberapa panduan yaitu 7:
- Aplication Of Guide
- The Principles of Digital Evidence
- Plan
- Capture
- Analyse
- Present
- General
Penulisan panduan ini untuk membantu dalam penanganan bukti digital di bagian kepolisian. Pembahasannya yang berhak dan mencakup empat hal diantaranya:
- Orang yang terlibat dalam pengamanan, penyitaan, dan pengangkutan peralatan dari mencari adegan dengan maksud untuk memulihkan bukti digital, serta dalam identifikasi informasi digital yang diperlukan untuk menyelidiki kejahatan;
- Penyelidik yang merencanakan dan mengelola identifikasi, presentasi, dan penyimpanan digital bukti, dan penggunaan bukti itu;
- Orang yang memulihkan dan mereproduksi bukti digital yang disita dan dilatih untuk melaksanakan berfungsi dan memiliki pelatihan yang relevan untuk memberikan bukti di pengadilan atas tindakan mereka. Orang yang belum menerima pelatihan yang sesuai dan tidak dapat mematuhi prinsip tidak boleh melakukan kategori kegiatan ini;
- Orang yang terlibat dalam pemilihan dan pengelolaan orang yang mungkin diperlukan untuk membantu dalam pemulihan, identifikasi, dan interpretasi bukti digital.
International Organization for Standardization (ISO) is engaged in the development and publication of standards for almost all areas of human activity. This concerns standards for products, services and best practices. The family of standards ISO 27000 focuses on information security including digital forensic investigation (Veber, KlĂma, 2014), which also includes standard ISO/IEC 27037: 2012 ISO, 2012) - hereafter referred to simply as ISO 27037 or the standard. ISO 27037 describes procedures for the handling of potential digital evidence. This standard belongs to the group of standards for best practices and summarizes the procedures that should be followed during the identification, collection, acquisition and preservation of potential digital evidence.
Standar ISO 27037 untuk penanganan barang bukti ada 4 diantaranya :
- Identification
- Collection
- Aquisition
- Preservation
is seeking applications for funding to develop new and innovative electronic investigative/forensic and digital evidence recovery technology solutions for law enforcement agencies. This program furthers the Department’s mission by sponsoring research to provide objective, independent, evidence-based knowledge and tools to meet the challenges of crime and justice, particularly at the State and local levels.
NIJ terlebih kepada bagaimana pelaporan sehingga dalam penanganan kooperatif, Territoris, kerjasama pemerintah daerah, kerjasama dengan penanganan swasta dan pemerintahan, kerjasama dengan pihak akademisi. diantara tahapannya adalah:
- Overview
- Deadlines: Registration and Application
- Eligibility
- Specific Information
- Performance Measures
- How to Apply
- What an Application Must Include
-Program Narrative
-Budget Detail Worksheet and Budget Narrative
-Indirect Cost Rate Agreement (if applicable)
-Tribal Authorizing Resolution (if applicable)
-Other Standard Forms
-Other Standard Forms
- Selection Criteria
- Review Process
- Additional Requirements
- Application Checklist
MOSTI (Ministry of Science, Technology and Inovation) Malaysia
Tujuan dari SOP MOSTI adalah untuk memberikan panduan umum dan yang disarankanproses pengumpulan bukti digital. Ini dikembangkan berdasarkan masukan dari Kerja Teknis
Kelompok, kompilasi informasi terbaik yang tersedia, pengetahuan dan pengalaman lapangan untuk memberikan panduan
untuk petugas penegak hukum Malaysia sehingga kegiatan pengumpulan bukti digital dilakukan di a
konsisten dan standar.
Dalam penanganannya tidak jauh berbeda dengan ISO 27037 yaitu memiliki 4 tahap, diantaranya:
- Identification
- Collection
- Analysis
- Preservation
Perbedaanya terdapat dalam tahap ke tiga yaitu Analysis (MOSTI) dan Aqusition (ISO 27037). pada tahap akhir Preservation memiliki langkah yang panjang dan detail, mulai dari mempertimbangkan khusus untuk pengumpulan bukti digital sampai ke Glosarium pada persidangan.
PERKAP 10 Tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014 (Peraturan Kepala Kepolisian)
Perkap membahas tentang defenisi dari barang bukti dan juga mengatur siapa saja yang berhak dalam melakukan penyidikan barang bukti dan berhak melakukan penyitaan barang bukti. ada beberapa perbedaan antara PERKAP 10 tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014 diantaranya ia lah pada point ke delapan BAB 1 (PERKAP 10/2010) sudah dihapuskan dalam BAB 1 (PERKAP 8/2014). isi dari penghapusan tersebut adalah "Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalahanggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti".
Penambahan poin BAB 1 (PERKAP 8/2014) yaitu poin 10 dan 11 berikut isinya
- Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian komponen laporan keuangan yang mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan untuk dituangkan ke dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai penyajian yang wajar atas laporan keuangan.
- Rekening Penampungan sementara barang bukti adalah Rekening pada bank umum yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri keuangan untuk menampung uang barang bukti.
0 comments:
Posting Komentar