Pada analisa tersebut sudah hampir tercantum semua yang dibutuhkan dalam pembahasan yang mencakup judul besar tentang bukti elektronik. tetapi menurut penulis masih perlu ditambahkan beberapa konten yang lebih menambah lebarnya pembahasan agar tertuju pada satu poin yaitu Regulasi BBE (Barang Bukti Elektronik).
Memang, secara umum, KUHAP telah mengatur prosedur perolehan bukti, yang terlihat dari diaturnya tindakan-tindakan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia pada dasarnya sudah memiliki aturan mengenai tata cara untuk memperoleh bukti agar bukti tersebut dapat digunakan oleh Hakim dalam memutus suatu perkara. Namun, yang harus diperhatikan adalah terdapat perbedaan karakteristik bukti elektronik dengan bukti yang diatur dalam KUHAP.
Jadi, berikut kritik dan saran yang dapat penulis berikan, dapat dibaca pada LINK INI
untuk Analisis kesenjangan pengaturan BBE, dapat dibaca pada LINK INI
0 comments:
Posting Komentar