Tampilkan postingan dengan label Buktidigital. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buktidigital. Tampilkan semua postingan

Prosedur dan Standar Penanganan Bukti Digital

Pembahasan kali ini adalah bagaimana prosedur dan standart penanganan bukti digital dari berbagai sumber diantaranya ACPO, ISO 27037, NIJ, MOSTLI Malaysia, PERKAP 10 Tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014. 

  1. ACPO (Association of Chief Police Officers)
  2. ISO 27037  (International Organization for Standardization)
  3. NIJ ( National Institute of Justice)
  4. MOSTI (Ministry of Science, Technology and Inovation) Malaysia
  5. PERKAP 10 Tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014 (Peraturan Kepala Kepolisian)
ACPO (Association of Chief Police Officers)

Adalah sebuah panduan prosedur dan standar penanganan barang bukti yang  baik dari kepolisian Inggris. yang dimana sebagian besar cara pengumpulannya adalah bertujuan  untuk menyediakan bimbingan tidak hanya untuk membantu penegakan hukum tetapi untuk semua itu membantu dalam menyelidiki insiden dan kejahatan keamanan siber.

ACPO mempunyai beberapa panduan yaitu 7:

  1. Aplication Of Guide
  2. The Principles of Digital Evidence 
  3. Plan 
  4. Capture
  5. Analyse
  6.  Present
  7. General

Penulisan panduan ini untuk membantu dalam penanganan bukti digital di bagian kepolisian. Pembahasannya yang berhak dan mencakup empat hal diantaranya:

  • Orang yang terlibat dalam pengamanan, penyitaan, dan pengangkutan peralatan dari mencari adegan dengan maksud untuk memulihkan bukti digital, serta dalam identifikasi informasi digital yang diperlukan untuk menyelidiki kejahatan;
  • Penyelidik yang merencanakan dan mengelola identifikasi, presentasi, dan penyimpanan digital bukti, dan penggunaan bukti itu;
  • Orang yang memulihkan dan mereproduksi bukti digital yang disita dan dilatih untuk melaksanakan berfungsi dan memiliki pelatihan yang relevan untuk memberikan bukti di pengadilan atas tindakan mereka. Orang yang belum menerima pelatihan yang sesuai dan tidak dapat mematuhi prinsip tidak boleh melakukan kategori kegiatan ini;
  • Orang yang terlibat dalam pemilihan dan pengelolaan orang yang mungkin diperlukan untuk membantu dalam pemulihan, identifikasi, dan interpretasi bukti digital.
ISO 27037  (International Organization for Standardization)
International Organization for Standardization (ISO) is engaged in the development and publication of standards for almost all areas of human activity. This concerns standards for products, services and best practices. The family of standards ISO 27000 focuses on information security including digital forensic investigation (Veber, KlĂ­ma, 2014), which also includes standard ISO/IEC 27037: 2012 ISO, 2012) - hereafter referred to simply as ISO 27037 or the standard. ISO 27037 describes procedures for the handling of potential digital evidence. This standard belongs to the group of standards for best practices and summarizes the procedures that should be followed during the identification, collection, acquisition and preservation of potential digital evidence. 

Standar ISO 27037 untuk penanganan barang bukti ada 4 diantaranya :
  • Identification
  • Collection
  • Aquisition
  • Preservation
NIJ ( National Institute of Justice)

is seeking applications for funding to develop new and innovative electronic investigative/forensic and digital evidence recovery technology solutions for law enforcement agencies. This program furthers the Department’s mission by sponsoring research to provide objective, independent, evidence-based knowledge and tools to meet the challenges of crime and justice, particularly at the State and local levels. 

NIJ terlebih kepada bagaimana pelaporan sehingga dalam penanganan kooperatif, Territoris, kerjasama pemerintah daerah, kerjasama dengan penanganan swasta dan pemerintahan, kerjasama dengan pihak akademisi. diantara tahapannya adalah:

  • Overview
  • Deadlines: Registration and Application 
  • Eligibility
  • Specific Information
  • Performance Measures
  • How to Apply
  • What an Application Must Include
                -Standard Form 424
                -Program Narrative
                -Budget Detail Worksheet and Budget Narrative
                -Indirect Cost Rate Agreement (if applicable)
                -Tribal Authorizing Resolution (if applicable)
                -Other Standard Forms

  • Selection Criteria
  • Review Process
  • Additional Requirements
  • Application Checklist
MOSTI (Ministry of Science, Technology and Inovation) Malaysia

Tujuan dari SOP MOSTI adalah untuk memberikan panduan umum dan yang disarankanproses pengumpulan bukti digital. Ini dikembangkan berdasarkan masukan dari Kerja Teknis Kelompok, kompilasi informasi terbaik yang tersedia, pengetahuan dan pengalaman lapangan untuk memberikan panduan untuk petugas penegak hukum Malaysia sehingga kegiatan pengumpulan bukti digital dilakukan di a konsisten dan standar.

Dalam penanganannya tidak jauh berbeda dengan ISO 27037 yaitu memiliki 4 tahap, diantaranya:
  • Identification
  • Collection
  • Analysis
  • Preservation
Perbedaanya terdapat dalam tahap ke tiga yaitu Analysis (MOSTI) dan Aqusition (ISO 27037). pada tahap akhir Preservation memiliki langkah yang panjang dan detail, mulai dari mempertimbangkan khusus untuk pengumpulan bukti digital sampai ke Glosarium pada persidangan.

PERKAP 10 Tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014 (Peraturan Kepala Kepolisian)

Perkap membahas tentang defenisi dari barang bukti dan juga mengatur siapa saja yang berhak dalam melakukan penyidikan barang bukti dan berhak melakukan penyitaan barang bukti. ada beberapa perbedaan antara PERKAP 10 tahun 2010 dan PERKAP 8 Tahun 2014 diantaranya ia lah pada point ke delapan BAB 1 (PERKAP 10/2010) sudah dihapuskan dalam BAB 1 (PERKAP 8/2014). isi dari penghapusan tersebut adalah "Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalahanggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti".

Penambahan poin BAB 1 (PERKAP 8/2014) yaitu poin 10 dan 11 berikut isinya 
  • Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian komponen laporan keuangan yang mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan untuk dituangkan ke dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai penyajian yang wajar atas laporan keuangan.
  • Rekening Penampungan sementara barang bukti adalah Rekening pada bank umum yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri keuangan untuk menampung uang barang bukti.

SUMBER REFERENSI:

Memberikan Kritik dan Saran Terhadap Analisis Kesenjangan Pengaturan Tentang Perolehan Dan Analisi Kesenjangan Pengelolaan Bukti Elektronik


Pada analisa tersebut sudah hampir tercantum semua yang dibutuhkan dalam pembahasan yang mencakup judul besar tentang bukti elektronik. tetapi menurut penulis masih perlu ditambahkan beberapa konten yang lebih menambah lebarnya pembahasan agar tertuju pada satu poin yaitu Regulasi BBE (Barang Bukti Elektronik).

Memang, secara umum, KUHAP telah mengatur prosedur perolehan bukti, yang terlihat dari diaturnya tindakan-tindakan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia pada dasarnya sudah memiliki aturan mengenai tata cara untuk memperoleh bukti agar bukti tersebut dapat digunakan oleh Hakim dalam memutus suatu perkara. Namun, yang harus diperhatikan adalah terdapat perbedaan karakteristik bukti elektronik dengan bukti yang diatur dalam KUHAP.

Jadi, berikut kritik dan saran yang dapat penulis berikan, dapat dibaca pada LINK INI
untuk Analisis kesenjangan pengaturan BBE, dapat dibaca pada LINK INI

Pemaparan Makna Pasal 27 ayat 3 UU ITE Dalam Sebuah Kasus

Pembahasan kali adalah menuangkan makna dari Undang-Undang ITE pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan. dimana bunyi ayat tersebut "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kasus yang saya ambil adalah bersumber dari putusan.mahkamahagung.go.id tepatnya pada Nomor Kasus :370 K/PID.SUS/2016 tentang penghinaan seorang yang bernama Maolina terhadap Siti Rani Setyowati.

Lebih lengkapnya pembaca sekalian dapat mendownload pada LINK INI untuk dokumen word penjelasan makna dari pasal 27 ayat 3 tersebut.

Akuisisi Disk (Logical dan Physical)



Hasil gambar untuk akuisisi data
Apa itu akuisisi ? akuisisi merupakan proses pengelolaan barang bukti digital yang berhubungan dengan media penyimpanan yaitu seperti hard disk/flash disk dan lainnya. Proses akuisisi ini dilakukan untuk mengekstraksi dan menduplikasi atau mengclone barang bukti yang akan didapat dalam suatu masalah sebagai objek agar bisa dianalisis dan integrasi barang bukti yang didapat tidak mengalami perubahan Data.

Dalam mengakuisi hard disk/flash disk  diwajibkan melakukan persiapan sebelumnya, yaitu mebuat terlebih dahulu Write Blocker  berguna untuk pengaktifan kunci write hard disk/flash disk . Jadi sistem operasi tidak bisa menulis data terhadap perangkat yang akan kita lakukan proses akuisisi.

Melakukan akuisi pada logical dan physical hard disk/flash disk menggunakan FTK Imager. Sebelum menganalisa silahkan aktifkan write blocker agar posisi status berubah menjadi enable ON. Dalam selection image Type diberika 4 pilihan diantaranya RAW, SMART, E01 dan AFF. Silahkan dicoba satu per satu.

Setiap metode akuisisi yang disediakan dalam tool FTK Imager yaitu metode logical dan physical. Adapun perbedaannya yaitu

a. Logical Acquisition

Akuisisi logical, membuat image dari logical drive, berupa drive di komputer, yaitu biasanya partisi A:, C:, D:, E:, dan lainnya. Bisa suatu hard disk dipartisi menjadi 2 atau lebih logical drive, misalnya partisi C: untuk system dan D: untuk data. jika membuat image dari logical berarti satu drive utuh termasuk bagian yang tidak ada datanya. Dalam kata lain proses logical lebih simple, seperti proses penggunaan data dari hasil proses akuisisinya yang bisa pilih.

b. Physical Acquisition

Akuisisi physical, membuat image dari physical drive biasanya berupa disk apapun, dengan contoh kapasistas drive adalah 30 Giga Byte, maka image yang dihasilkan juga akan memiliki ukuran sebesar 30 Giga Byte bisa dikatakan Cloning dari data tersebut. Biasanya proses akuisisi mengunakan Physical ini dilakukan untuk melihat apakah ada file-file yang sudah dihapus. Dalam arti lain memeiliki space yang lebih dari logical yang dapat berfungsi sebagai cadangan space yang dapat digunakan untuk menaruh informasi yang sudah terhapus untuk dilakukan recovery.


Analisis Nilai Hash




Analisi nilai Hash, sebelum menganalisis nilai hash alangkah baiknya jelaskan terlebih dahulu apa itu nilai hash?.  Nilai hash adalah nilai kunci yang unik dari sebuah berkas yang dapat membedakan antara berkas satu dengan yang lain, sehingga daat dijadikan kekuatan hukum dalam penyelidikan sebuah kasus teknologi dalam forensik digital.

Dasarnya adalah Fungsi Hash banyak sekali digunakan untuk mempercepat pencarian dalam tabel data atau pembandingan data seperti di dalam basis data, mencari duplikasi atau kesamaan (rekaman) disebuah arsip komputer yang besar,menemukan goresan-goresan yang sama di sebuah DNA, dan sebagainya.

Tingkatan dalam menganilisa nilai hash sampai saat ini ada 3 tingkatan. Diantaranya MD5,SHA1 dan SHA-256. ketiga tingkatan tersebut berfungsi dalam persidangan untuk menandai berkas digital yang dipakai dalam penyelidikan analisa barang bukti adalah original tanpa adanya indikasi perubahan.

Pertanyaannya kenapa dalam tools analisa hash ini ada 3 tingkatan? Sebab dalam MD5 terdapat kelemahan dalam analisa, kelemahan tersebut adalah persamaan kode dengan berkas lain. Karena hal tersebut, maka dikembangkan menjadi SHA1. Tetapi dalam SHA1 pun masih mempunyai kesamaan yang signifikan terhadap berkas yang dianalisa.

Menurut perkembangannya sampai saat ini tingkatan analisa hash masih sampai SHA-256. Pada tingkatan ini belum ditemukannya kelemahan dalam analisa. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan adanya indikasi kelemahan analisa suatu saat.

Diibaratkan misalnya ada sebuah merek sepeda motor “Suzuki” apabila pertahunya diprosuksi sebanyak 7.000.000 dalam setahun maka dalam pembuatan kunci sepeda motor tersebut pasti akan ada yang mengalami kesamaan kuncinya.

Jadi pada anilasa nilai hash ini, berkas yang kita gunakan akan berbeda dengan berkas awal karena berkas tersebut sudah diubah. Walaupun pengubahan hanya satu karakter atau perubahan pada propertis atau perubahan pada nama berkas dan masih banyak lagi. Kesimpulannya berkas yang diubah akan berbeda sekali apabila sudah diubah.

berikut file yang telah dianalisis nilai hash-nya, rename, open and save dan save as, copy, move, edit propertis, delete restore, kirim email, kompres file, upload dan download.

silahkan download di link ini






Slack Space

Hasil gambar untuk slack space adalah


Slack Space disebut juga dengan kata lain File Slack adalah sebuah ruang atau kode dari akhiran sebuah file dan akhir dari cluster terakhir atau sektor yang digunakan oleh berkas yang bersangkutan. Dimana ada ruang sebuah penyimpan yang tidak terpakai lagi untuk digunakan menyimpan informasi, raung ruang tersebut akan terbuang sia-sia .

Slack space sering terjadi pada sistem berkas yang menggunakan ukuran cluster yang besar, sementara sistem berkas yang menggunakan ukuran cluster yang kecil dapat mengorganisasikan media penyimpanan lebih efektif dan efisien.

Dalam ilmu forensik digital slack space sangat penting untuk pemeriksaan ruang kosong yang tidak terpakai untuk memahami mengapa ruang tersebut kenapa file tersebut terhapus sehingga ruang space menjadi kosong.

Sebagai contoh Ketika sebuah file dihapus, sistem operasi tidak menghapus file, itu hanya membuat sektor file yang ditempati tersedia untuk realokasi. Jika file baru yang hanya 200 byte dialokasikan untuk sektor asli, ruang slack sektor sekarang akan berisi 200 byte data sisa dari file pertama di samping 112 byte ruang ekstra asli. Data sisa itu, yang disebut data late atau data akhiran, dapat memberi petunjuk kepada para penyidik ​​tentang penggunaan sebelumnya dari komputer yang dimaksud serta mengarah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Secara teknis, ruang slack file adalah perbedaan antara ukuran logis dan fisiknya. Ukuran logis file ditentukan oleh ukuran sebenarnya file dan diukur dalam byte. Ukuran fisik file ditentukan oleh jumlah sektor yang dialokasikan ke file. Di sebagian besar sistem operasi, termasuk Windows, sektor dikelompokkan dalam empat kelompok secara default yang berarti setiap kluster memiliki 2.048 byte.

Ukuran logis dari file biru di bawah ini adalah 1280 byte. File ini dialokasikan sekelompok empat sektor 512-byte, yang berarti ukuran fisik file adalah 2.048 byte. Perbedaan antara 2.048 dan 1.280 adalah 768, yang berarti ruang slack file biru adalah 768 byte.


Barang Bukti dan Alat Bukti

A.    Alat Bukti
Dalam persidangan akan dibutuhkan alat bukti dan barang bukti untuk sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, alat bukti dan barang bukti yang sudah diakui oleh undang-undang  dalam persidangan untuk dipakai. Kejalasan barang bukti memang tidak dijelaskan secara rinci pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, berbeda dengan alat bukti, alat bukti sudah dijelaskan dengan rinci dalam KUHAP dan terdapat pada pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Semua alat bukti yang dipakai dalam persidangan akan berlaku bila sesuai dengan undang-undang dapat dipakai dalam pembuktian. (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.
      
B.     Barang Bukti
Seperti yang saya jelaskan diatas bahwa pada Barang bukti memang tidak dijelaskan secara rinci pada kitab undang-undang hukum acara pidana. Tidak menyebutkan tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Tetapi ada perbedaannya pada Pasal 39 ayat (1) KUHAP barang yang akan disita telah disebutkan apa-apa saja selayaknya. Yaitu:
                     
1.  Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
2.  Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3.      Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
4.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5.      Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).
Selain dari pengertian-pengertian yang disebutkan oleh kitab undang-undang di atas, pengertian mengenai barang bukti juga dikemukakan dengan doktrin oleh beberapa Sarjana Hukum. Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254). Ciri-ciri benda yang dapat menjadi barang bukti :

a.       Merupakan objek materiil
b.       Berbicara untuk diri sendiri
c.        Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya
d.       Harus diidentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa

Dasar hukum:

     

1.    Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana


Bukti Digital

Pembahasan kali ini fokus terhadap Bukti Digital tetapi sebelum pembahasan, alangkah baiknya penulis membuat perkenalan terlebih dahulu, Forensik Digital, berawal dari perkenalan disaat penulis melanjutkan studi pascasarjana pada jurusan magister Teknik Informatika dengan konsentrasi Forensik Digital di Universitas Islam Indonesia, penulis tertarik akan konsentrasi ini karena sangat unik dan masih sangat langka, hanya ada satu diindonesia. Melihat dari perkembangan teknologi yang sangat cepat, sangat dibutuhkan sekali keterampilan pada bidang ini. Menurut penulis bidang ini akan meledak pada kisaran 5 sampai 10 tahun lagi.

Forensik digital (bahasa Inggris: Digital forensics) (juga dikenal sebagai ilmu forensik digital) adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan seringkali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Begitulah secara umumnya. Tetapi dari manakah awal cikal bakal forensik digital ini?. Forensik digital berawal dari forensik dalam bentuk konvensional, hanya saja dibutuhkan dalam bagian lain yaitu dalam digital sehingga membutuhkan keahlian khusus untuk menalaahnya. Dari sudut pandang umumnya cara kerja tidak jauh berbeda dengan forensik lainnya, garis besar barang bukti, analisa, hasil. Semua dilakukan oleh profesional pada bagian masing-masing.

Beralih kepada Bukti Digital, dengan kata lain adalah turunan dari suatu kejadian yang dapat membantu dalam sebuah kasus hukum. Setiap negara pasti akan sangat maju dengan adanya perkembangan dibidang teknologi, tetapi tidak dapat juga dihindari kejahatan teknologi akan ikut berkembang juga pada suatu negara tersebut. Sehingga apabila suatu kasus menggunakan teknologi maka akan ada pasti bukti digital. Oleh sebab itu akan dibutuhkan sekali forensik digital dalam menyimpulkan sebuah bukti digital. Ruby Alamsyah menuangkan dalam bukunya “komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa”.

Diantara pengertian bukti digital dari beberapa sumber tidak jauh berbeda pada umumnya seperti menggunakan komputer, jejak data dan lain-lain. Berikut ini saya paparkan berbagai makna bukti digital dari beberapa sumber yang dapat diambil dan dijadikan sebuah rujukan.

1. Muhammad Nuh Al-Azhar dalam buku “Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer” menjelaskan bahwa bukti digital adalah barang bukti yang bersifat digital yang diekstrak atau di recover dari barang bukti elektronik.

Sumber: Al-Azhar,M.N. “Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer”. Jakarta: Salemba Infotek. 2012

2. Bukti Digital adalah data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputeryang dapat mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999).

Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

3. Bukti Digital merupakan abstraksi dari beberapa objek digital atau kejadian. Ketika seseorang mengoperasikan komputer untuk melakukan berbagai hal seperti mengirim e-mail, atau kegiatan lainnya maka kegiatan itu akan menghasilkan jejak-jejak data yang dapat memberikan sebagian gambaran dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. (Venema & Farmer, 2000)

Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

4. Pasal 1 butir 4 UU ITE menjelaskan bahwa “dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Kesimpulannya adalah bukti digital adalah berupa objek digital yang telah diekstrak dalam bentuk foto, tulisan, gambar, voice, video dan sebagainya yang didalamnya terlibat dokumen elektronik atau dasarnya disebut dengan bilangan binner 01.