Pembahasan kali ini fokus terhadap Bukti Digital tetapi sebelum pembahasan, alangkah baiknya penulis membuat perkenalan terlebih dahulu, Forensik Digital, berawal dari perkenalan disaat penulis melanjutkan studi pascasarjana pada jurusan magister Teknik Informatika dengan konsentrasi Forensik Digital di Universitas Islam Indonesia, penulis tertarik akan konsentrasi ini karena sangat unik dan masih sangat langka, hanya ada satu diindonesia. Melihat dari perkembangan teknologi yang sangat cepat, sangat dibutuhkan sekali keterampilan pada bidang ini. Menurut penulis bidang ini akan meledak pada kisaran 5 sampai 10 tahun lagi.
Forensik digital (bahasa Inggris: Digital forensics) (juga dikenal sebagai ilmu forensik digital) adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan seringkali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Begitulah secara umumnya. Tetapi dari manakah awal cikal bakal forensik digital ini?. Forensik digital berawal dari forensik dalam bentuk konvensional, hanya saja dibutuhkan dalam bagian lain yaitu dalam digital sehingga membutuhkan keahlian khusus untuk menalaahnya. Dari sudut pandang umumnya cara kerja tidak jauh berbeda dengan forensik lainnya, garis besar barang bukti, analisa, hasil. Semua dilakukan oleh profesional pada bagian masing-masing.
Beralih kepada Bukti Digital, dengan kata lain adalah turunan dari suatu kejadian yang dapat membantu dalam sebuah kasus hukum. Setiap negara pasti akan sangat maju dengan adanya perkembangan dibidang teknologi, tetapi tidak dapat juga dihindari kejahatan teknologi akan ikut berkembang juga pada suatu negara tersebut. Sehingga apabila suatu kasus menggunakan teknologi maka akan ada pasti bukti digital. Oleh sebab itu akan dibutuhkan sekali forensik digital dalam menyimpulkan sebuah bukti digital. Ruby Alamsyah menuangkan dalam bukunya “komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa”.
Diantara pengertian bukti digital dari beberapa sumber tidak jauh berbeda pada umumnya seperti menggunakan komputer, jejak data dan lain-lain. Berikut ini saya paparkan berbagai makna bukti digital dari beberapa sumber yang dapat diambil dan dijadikan sebuah rujukan.
1. Muhammad Nuh Al-Azhar dalam buku “Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer” menjelaskan bahwa bukti digital adalah barang bukti yang bersifat digital yang diekstrak atau di recover dari barang bukti elektronik.
Sumber: Al-Azhar,M.N. “Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer”. Jakarta: Salemba Infotek. 2012
2. Bukti Digital adalah data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputeryang dapat mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999).
Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.
3. Bukti Digital merupakan abstraksi dari beberapa objek digital atau kejadian. Ketika seseorang mengoperasikan komputer untuk melakukan berbagai hal seperti mengirim e-mail, atau kegiatan lainnya maka kegiatan itu akan menghasilkan jejak-jejak data yang dapat memberikan sebagian gambaran dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. (Venema & Farmer, 2000)
Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.
4. Pasal 1 butir 4 UU ITE menjelaskan bahwa “dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Kesimpulannya adalah bukti digital adalah berupa objek digital yang telah diekstrak dalam bentuk foto, tulisan, gambar, voice, video dan sebagainya yang didalamnya terlibat dokumen elektronik atau dasarnya disebut dengan bilangan binner 01.
0 comments:
Posting Komentar