Jelas dengan kemajuan teknologi seakan komputer adalah raja
dari segala senjata dengan hanya butuh akses keinternet, semua genggaman ada
didepan mata. cyber sebuah kata yang
dianggap sebagai sebuah jenis serangan yang dilakukan hanya melalui komputer
saja. Sering juga penyebutan khusus perang Cyber atau serangan jaringan
komputer sangat baru dalam konflik tanpa
senjata api.
Sebagian artikel diinternet membahas bahwa Cyber seolah-olah
adalah sebuah kalimat negatif, Cyber adalah istilah untuk menggambarkan hal-hal
yang dilakukan menggunakan komputer dan terhubung dengan jaringan internet.
Misalnya Cyberspace.
Crime suatu kejahatan itu salah satunya harus jelas dengan
aspek tempat dan waktunya. Dari segi tempat pasti setiap lokasi target sudah di
observasi terlebih dahulu sehingga akan mudah dalam menentukan waktu yang
digunakan untuk melakukan kejahatan
tersebut. Tindakan yang dilakukan dapat disebut kejahatan jika sudah melanggar
UU juga disidang untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan
tersebut, setiap kejahatan yang dilakukan sebagian memiliki jenis yang dapat
dimintai ganti rugi.
CyberCrime ialah kejahatan yang dilakukan menggunakan
komputer, jaringan, jaringan dan komputer. Setiap CyberCrime dilakukan dengan
beberapa alasan ingin menguji kemampuan agar diakui, mendapatkan keuntungan dan
menguji sebuah keamanan sistem. Berbagai cara yang dilakukan untuk mempraktekkan
kejahatan dunia maya agar target sesuai dan terkoordinasi seperti menyebarkan
malware, informasi illegal, virus, pishing, gambar atau materi lainnya. Semua dilakukan
jika sudak terkoneksi kejaringan, contoh malware apabila sebuah komputer telah
terinfeksi dan terkoneksi internet maka perangkat lain dalam satu jaringan local
area akan terinfeksi malware tersebut. CyberCrime dalam Indonesia sudah diatur
dalam UU ITE nomor 11 Tahun 2008 dan amandemen Nomor 19 Tahun 2016.
Kejahatan dunia maya sangat terasa sekali dampaknya terutama
pada keuangan, pelaku dapat melakukan menggunakan serangan ransomware untuk
menarik keuntungan banyak dari setiap file yang terinfeksi. Juga gangguan
sistem yang membahayakan integritas suatu komputasi, bentuk kejahatan dunia
maya lainnya adalah pekanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipat dapat
dilakukan setiap orang seperti menggunakan sebuah aplikasi cracker sehingga
perusahaan aplikasi menjadi rugi besar. Bentuk kejahatan dunia maya lainnya
termasuk perjudian ilegal, penjualan barang ilegal, seperti senjata,
obat-obatan atau barang palsu, serta permintaan, produksi, kepemilikan atau
distribusi pornografi anak.
Kejahatan dunia maya semakin merajalela dengan adanya
konektivitas jaringan, sehingga pelaku tidak perlu berada pada tempat kejadian.
Kecepatan internet, anonym, kenyamanan. Dilakukan baik secara individu maupun
terorganisasi dengan keahlian yang relevan. Pelaku akan melancarkan aksinya di
negara yang tidak mempunyai atau Lemah dalam UU ITE dalam hokum CYBERCRIME.
Cara kerja CiberCrime Penyerang akan melakukan aksi
berdasarkan titik kelemahan korban dan akan terus-menerus mencari metode dan Teknik
baru agar terhindar dari deteksi dan penengkapan sehingga tujuan pelaku tercapai
dengan aman dan lanacar.
Jenis-jenis kejahatan dunia maya
Ada banyak jenis kejahatan dunia maya; sebagian besar
kejahatan dunia maya dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial
dari para penyerang, meskipun cara-cara penjahat dunia maya untuk mendapatkan
bayaran bisa berbeda-beda. Sebagai contoh:
1.
Cyberextortion adalah kejahatan yang melibatkan
serangan atau ancaman serangan ditambah dengan permintaan uang untuk
menghentikan serangan. Salah satu bentuk cyberextortion adalah serangan
ransomware, di mana penyerang memperoleh akses ke sistem organisasi dan
mengenkripsi dokumen, file - apa pun yang bernilai - membuat data tidak dapat
diakses hingga tebusan dibayarkan, biasanya dalam beberapa bentuk
cryptocurrency, seperti bitcoin.
2.
Serangan cryptojacking menggunakan skrip untuk
menambang cryptocurrency dalam browser tanpa persetujuan pengguna. Serangan
semacam itu mungkin melibatkan pemuatan perangkat lunak penambangan
cryptocurrency ke sistem korban. Namun, banyak serangan bergantung pada kode
JavaScript yang melakukan penambangan dalam peramban selama peramban pengguna
memiliki tab atau jendela terbuka di situs jahat; tidak ada malware yang perlu
diinstal karena memuat halaman yang terpengaruh mengeksekusi kode penambangan
dalam browser.
3.
Pencurian identitas terjadi ketika seorang
penyerang mengakses komputer untuk mendapatkan informasi pribadi pengguna yang
kemudian dapat mereka gunakan untuk mencuri identitas orang itu atau mengakses
bank atau akun lain. Penjahat dunia maya membeli dan menjual informasi
identitas di pasar darknet, menawarkan akun keuangan, serta jenis akun lainnya,
seperti layanan streaming video, webmail, streaming video dan audio, lelang
online, dan banyak lagi. Informasi kesehatan pribadi adalah target lain dari
pencuri identitas.
4.
Penipuan kartu kredit terjadi ketika peretas
menyusup ke sistem pengecer untuk mendapatkan kartu kredit dan / atau informasi
perbankan pelanggan mereka. Kartu pembayaran yang dicuri dapat dibeli dan dijual
dalam jumlah besar di pasar darknet, di mana peretas yang mencuri sejumlah
besar kartu kredit mendapat untung dengan menjual kepada penjahat dunia maya
tingkat rendah yang mendapat untung melalui penipuan kartu kredit terhadap
masing-masing akun.
5.
Ransomware adalah bentuk cyberextortion di mana
perangkat korban terinfeksi malware yang mencegah pemiliknya menggunakan
perangkat atau data yang tersimpan di dalamnya. Untuk mendapatkan kembali akses
ke perangkat atau data, korban harus membayar tebusan kepada peretas.
Ransomware dapat diunduh secara tidak sengaja dengan membuka lampiran email
yang terinfeksi, mengunjungi situs web yang disusupi, atau mengklik iklan
pop-up.
6.
Cyberespionage terjadi ketika penjahat cyber
meretas sistem atau jaringan untuk mendapatkan akses ke informasi rahasia yang
dipegang oleh pemerintah atau organisasi lain. Serangan dapat dimotivasi oleh
keuntungan atau oleh ideologi, dan kegiatan cyberpionage dapat mencakup setiap
jenis serangan cyber untuk mengumpulkan, memodifikasi atau menghancurkan data,
serta menggunakan perangkat yang terhubung jaringan, seperti webcam atau kamera
TV (CCTV) sirkuit tertutup, untuk memata-matai pada individu atau grup yang
ditargetkan dan memantau komunikasi, termasuk email, pesan teks, dan pesan
instan.
0 comments:
Posting Komentar