Cyber, Crime dan CyberCrime


Jelas dengan kemajuan teknologi seakan komputer adalah raja dari segala senjata dengan hanya butuh akses keinternet, semua genggaman ada didepan mata.  cyber sebuah kata yang dianggap sebagai sebuah jenis serangan yang dilakukan hanya melalui komputer saja. Sering juga penyebutan khusus perang Cyber atau serangan jaringan komputer  sangat baru dalam konflik tanpa senjata api.
Sebagian artikel diinternet membahas bahwa Cyber seolah-olah adalah sebuah kalimat negatif, Cyber adalah istilah untuk menggambarkan hal-hal yang dilakukan menggunakan komputer dan terhubung dengan jaringan internet. Misalnya Cyberspace.
Crime suatu kejahatan itu salah satunya harus jelas dengan aspek tempat dan waktunya. Dari segi tempat pasti setiap lokasi target sudah di observasi terlebih dahulu sehingga akan mudah dalam menentukan waktu yang digunakan  untuk melakukan kejahatan tersebut. Tindakan yang dilakukan dapat disebut kejahatan jika sudah melanggar UU juga disidang untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan tersebut, setiap kejahatan yang dilakukan sebagian memiliki jenis yang dapat dimintai ganti rugi.
CyberCrime ialah kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan, jaringan dan komputer. Setiap CyberCrime dilakukan dengan beberapa alasan ingin menguji kemampuan agar diakui, mendapatkan keuntungan dan menguji sebuah keamanan sistem. Berbagai cara yang dilakukan untuk mempraktekkan kejahatan dunia maya agar target sesuai dan terkoordinasi seperti menyebarkan malware, informasi illegal, virus, pishing, gambar atau materi lainnya. Semua dilakukan jika sudak terkoneksi kejaringan, contoh malware apabila sebuah komputer telah terinfeksi dan terkoneksi internet maka perangkat lain dalam satu jaringan local area akan terinfeksi malware tersebut. CyberCrime dalam Indonesia sudah diatur dalam UU ITE nomor 11 Tahun 2008 dan amandemen Nomor 19 Tahun 2016.
Kejahatan dunia maya sangat terasa sekali dampaknya terutama pada keuangan, pelaku dapat melakukan menggunakan serangan ransomware untuk menarik keuntungan banyak dari setiap file yang terinfeksi. Juga gangguan sistem yang membahayakan integritas suatu komputasi, bentuk kejahatan dunia maya lainnya adalah pekanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipat dapat dilakukan setiap orang seperti menggunakan sebuah aplikasi cracker sehingga perusahaan aplikasi menjadi rugi besar. Bentuk kejahatan dunia maya lainnya termasuk perjudian ilegal, penjualan barang ilegal, seperti senjata, obat-obatan atau barang palsu, serta permintaan, produksi, kepemilikan atau distribusi pornografi anak.
Kejahatan dunia maya semakin merajalela dengan adanya konektivitas jaringan, sehingga pelaku tidak perlu berada pada tempat kejadian. Kecepatan internet, anonym, kenyamanan. Dilakukan baik secara individu maupun terorganisasi dengan keahlian yang relevan. Pelaku akan melancarkan aksinya di negara yang tidak mempunyai atau Lemah dalam UU ITE dalam hokum CYBERCRIME.
Cara kerja CiberCrime Penyerang akan melakukan aksi berdasarkan titik kelemahan korban dan akan terus-menerus mencari metode dan Teknik baru agar terhindar dari deteksi dan penengkapan sehingga tujuan pelaku tercapai dengan aman dan lanacar.
Jenis-jenis kejahatan dunia maya
Ada banyak jenis kejahatan dunia maya; sebagian besar kejahatan dunia maya dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial dari para penyerang, meskipun cara-cara penjahat dunia maya untuk mendapatkan bayaran bisa berbeda-beda. Sebagai contoh:

1.       Cyberextortion adalah kejahatan yang melibatkan serangan atau ancaman serangan ditambah dengan permintaan uang untuk menghentikan serangan. Salah satu bentuk cyberextortion adalah serangan ransomware, di mana penyerang memperoleh akses ke sistem organisasi dan mengenkripsi dokumen, file - apa pun yang bernilai - membuat data tidak dapat diakses hingga tebusan dibayarkan, biasanya dalam beberapa bentuk cryptocurrency, seperti bitcoin.

2.       Serangan cryptojacking menggunakan skrip untuk menambang cryptocurrency dalam browser tanpa persetujuan pengguna. Serangan semacam itu mungkin melibatkan pemuatan perangkat lunak penambangan cryptocurrency ke sistem korban. Namun, banyak serangan bergantung pada kode JavaScript yang melakukan penambangan dalam peramban selama peramban pengguna memiliki tab atau jendela terbuka di situs jahat; tidak ada malware yang perlu diinstal karena memuat halaman yang terpengaruh mengeksekusi kode penambangan dalam browser.

3.       Pencurian identitas terjadi ketika seorang penyerang mengakses komputer untuk mendapatkan informasi pribadi pengguna yang kemudian dapat mereka gunakan untuk mencuri identitas orang itu atau mengakses bank atau akun lain. Penjahat dunia maya membeli dan menjual informasi identitas di pasar darknet, menawarkan akun keuangan, serta jenis akun lainnya, seperti layanan streaming video, webmail, streaming video dan audio, lelang online, dan banyak lagi. Informasi kesehatan pribadi adalah target lain dari pencuri identitas.

4.       Penipuan kartu kredit terjadi ketika peretas menyusup ke sistem pengecer untuk mendapatkan kartu kredit dan / atau informasi perbankan pelanggan mereka. Kartu pembayaran yang dicuri dapat dibeli dan dijual dalam jumlah besar di pasar darknet, di mana peretas yang mencuri sejumlah besar kartu kredit mendapat untung dengan menjual kepada penjahat dunia maya tingkat rendah yang mendapat untung melalui penipuan kartu kredit terhadap masing-masing akun.

5.       Ransomware adalah bentuk cyberextortion di mana perangkat korban terinfeksi malware yang mencegah pemiliknya menggunakan perangkat atau data yang tersimpan di dalamnya. Untuk mendapatkan kembali akses ke perangkat atau data, korban harus membayar tebusan kepada peretas. Ransomware dapat diunduh secara tidak sengaja dengan membuka lampiran email yang terinfeksi, mengunjungi situs web yang disusupi, atau mengklik iklan pop-up.

6.       Cyberespionage terjadi ketika penjahat cyber meretas sistem atau jaringan untuk mendapatkan akses ke informasi rahasia yang dipegang oleh pemerintah atau organisasi lain. Serangan dapat dimotivasi oleh keuntungan atau oleh ideologi, dan kegiatan cyberpionage dapat mencakup setiap jenis serangan cyber untuk mengumpulkan, memodifikasi atau menghancurkan data, serta menggunakan perangkat yang terhubung jaringan, seperti webcam atau kamera TV (CCTV) sirkuit tertutup, untuk memata-matai pada individu atau grup yang ditargetkan dan memantau komunikasi, termasuk email, pesan teks, dan pesan instan.






0 comments:

Posting Komentar